Senin, 25 April 2016

Browse: Home / / Bagian Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan dalam Kewarisan Islam Menurut Pandangan Munawir Sjadzali

Bagian Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan dalam Kewarisan Islam Menurut Pandangan Munawir Sjadzali


Ditulis Oleh : Abdul Helim

Abstrak

Bagian Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan dalam Kewarisan Islam Menurut Pandangan Munawir Sjadzali. Munawir Sjadzali saat menjabat sebagai Menteri Agama RI menyatakan bahwa hukum kewarisan Islam yang tertulis dalam surah al-Nisa 11 dan 12 tidak relevan lagi diterapkan pada zaman sekarang dengan pertimbangan bahwa ayat-ayat tersebut tidak lagi mengandung kemaslahatan dan keadilan bagi kaum perempuan. Oleh karena itu, ayat-ayat tersebut perlu direinterpretasi sesuai dengan perkembangan masyarakat Islam sekarang. Kini perempuan sudah jauh berbeda jika dibandingkan dengan perempuan sewaktu Islam datang, sehingga dalam pembagian warisan pun antara anak laki-laki dan anak perempuan seharusnya tidak dibedakan.

Timbulnya ide Munawir ini sebenarnya dilatarbelakangi fakta bahwa masyarakat Islam sudah tidak lagi menggunakan ketentuan yang ada dalam Alquran tersebut. Selain itu ide ini juga hanya bersifat penyegaran kembali terhadap apa yang telah dilakukan para pakar sebelumnya. Kendati demikian pemikiran seperti ini sangat relevan diterapkan pada masa sekarang, terlebih permasalahan waris berkaitan dengan bidang muamalat sehingga ruang reinterpretasi pada bidang ini diberikan agama secara luas. Selain itu pemikiran Munawir ini juga berhubungan erat dengan maqashid al-syari‘ah (tujuan pembentukan hukum) yang berusaha menghilangkan kesusahan dan kesulitan dalam beragama. Alquran sendiri tidak sedikit menyebutkan persamaan antara laki-laki dan perempuan, bahkan persamaan itu dinyatakannya sebagai ajaran murni Islam.

Keterangan : Artikel ini adalah hasil penelitian penulis pada tahun 2000 dan telah diterbitkan pada JURNAL STUDI AGAMA DAN MASYARAKAT Volume 2, Nomor 1, Juni 2005, ISSN 1829-8257 STAIN Palangka Raya Kalimantan Tengah.


Artikel ini juga terindek dalam google scholar Abdul Helim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih


Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger