Sabtu, 31 Juli 2021

Browse: Home / / al-Ahkam (Hukum Syara'), Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i

al-Ahkam (Hukum Syara'), Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i

   

Ahkam (hukum) secara etimologi hukum : al-man’u yaitu mencegah atau qadha putusan. Secara terminologi hukum diartikan : 

 خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين إقتضاء أو تخييررا أو وضعا 

 Tuntutan Allah ta’ala yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai sabab, syarat, mani’. 

Hukum di atas disebut sebagai hukum syara’, karena bersumber dari Allah. Hukum Syara’ dibagi kepada dua bagian, yaitu HUKUM TAKLIFI dan HUKUM WADH’I. 

Hukum Taklifi adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan atau hanya berupa pilihan. Hukum taklifi terbagi kepada beberapa macam. Menurut mayoritas pakar ushul hukum taklifi terbagi kepda ijab, nadb, ibahah, karahah, tahrim. Menurut pakar ushul Hanafiyah hukum taklifi terbagi kepada iftiradh, ijab, nadb, ibahah, karahah, karahah at-tanzihiyyah, karahah tahrimiyah. 

Hukum wadh’i adalah tuntutan Allah dengan menjadikan sesuatu sebagai tanda bagi sesuatu yang lain atau menghubungkan antara dua buah hal di mana salah satu dari keduanya adalah merupakan sabab atau syarat atau penghalang (mani’). Pakar ushul menyatakan hukum ini ada 5 macam, yaitu sabab, syarat, mani’, shihhah dan fasid/bathil. Lebih lengkapnya lihat di power point di atas.

Ingin mengikuti materi sebelumnya, silakan klik link berikut. Pengertian, Objek, Sejarah dan Perkembangan Ushul Fikih serta Aliran-aliran di Dalamnya

Jika tertarik dengan materi ini, silakan download dengan cara klik al-Ahkam (Hukum Syara'), Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i.  

Jika ingin langsung dapat filenya, silakan klik link ini al-Ahkam (Hukum Syara'), Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i

Tonton juga video materi di atas di Channel Youtube kami Abdul Helim Panarung dengan cara klik link berikut. al-Ahkam (Hukum Syara'), Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih


Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger