Sabtu, 28 Agustus 2021

Browse: Home / / Hadis sebagai Sumber Hukum

Hadis sebagai Sumber Hukum

 Hadis sebagai Sumber Hukum

 

Hadis adalah segala sesuatu yang berasal atau disandarkan dari Rasulullah, baik ucapan, perbuatan atau ketetapan nabi terhadap suatu persoalan. Termasuk pula riwayat tentang sifat bentuk tubuh beliau atau ahklak beliau. 

Macam-Macam Hadis
Hadis qauliyah, Hadis fi’liyah, Hadis Taqririyah. 

Dilihat dari segi periwayatannya, Hadis terbagi kepada : Hadis Mutawatir, Hadis masyhur (ada pendapat: hadis masyhur bagian dari hadis ahad, karena tidak sampai derajat mutawatir) dan Hadis Ahad. 

Hadis Ahad Dilihat dari segi kualitasnya :

Shahih : hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung, sampai kepada Rasulullah, tidak mempunyai cacat, illat, dan tidak berlawanan dengan periwayatan orang yang lebih terpercaya 

Hasan : ialah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah, tidak mepunyai cacat dan tidak berlawanan dengan periwayatan orang yang lebih terpercaya 

 Dhaif : hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis shahih dan hadits hasan. 

Hadis Dhaif ini banyak macamnya, antara lain Hadis Maudhu, inilah sejelek-jeleknya hadits dhaif, mursal, mu'allaq, munqathi, mudallas, mudtharib, mudraj, munkar dan mubham. 

Hadits Dhaif tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum. Menurut Imam An-Nawawi, para ulama sepakat hadits dhaif dapat digunakan dalam hal fadhilah Amal. 

Kedudukan Hadis terhadap Alquran : Setara dengan Alquran, tidak lebih darinya, seperti perintah Rasulullah saw untuk melaksanakan shalat dan puasa serta menyempurnakan ibadah haji dan lain-lain. Semua itu sepadan dengan ayat-ayat Alquran 

Kedudukan Hadis terhadap Alquran Sebagai Muakkid, yaitu menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan Alquran, dikuatkan dan dipertegas lagi oleh Hadis. Contoh: perintah shalat, zakat, puasa bulan Ramadhan dan haji ke baitullah. Larangan menyekutukan Allah, larangan saksi bohong, larangan menyakiti orang tua, larangan membunuh sesama dsb. 

Kedudukan Hadis terhadap Alquran : Sebagai Bayan, yaitu hadis menjelaskan terhadap ayat-ayat Alquran yang belum jelas, dalam hal ini ada tiga hal : 

Memberikan perincian terhadap ayat-ayat Alquran yang masih mujmal, tata cara shalat dan rakaatnya, serta bacaan-bacaannya, tata cara zakat, nishab dan kadarnya, dsb. 

Membatasi kemutlakan (taqyid al-muthlaq). Misalnya, Alquran memerintahkan berwasiat, dengan tidak dibatasi berapa jumlahnya, lalu hadis membatasinya. Seperti: ...مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ... (النساء: 12) قال رسول الله ص.م. : الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ – إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ (بخاري ومسلم) Sepertiga. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain” 

Mentakhshishkan keumuman Alquran. Misalnya, Alquran mengharamkan tentang bangkai, darah dan daging babi, kemudian hadis mengkhususkan dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa. 

Menciptakan hukum baru. Misalnya, Rasulullah melarang untuk binatang buas dan yang bertaring kuat, dan burung yang berkuku kuat, dimana hal ini tidak disebutkan dalam Alquran. Begitu juga sisa makanan dari binatang buas.

Jika tertarik dengan materi ini, silakan download klik link Hadis sebagai Sumber Hukum

Jika ingin langsung mendapatkan filenya, silakan klik link Hadis sebagai Sumber Hukum

Tonton juga video materi di atas di channel youtube kami Hadis sebagai Sumber Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih


Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger