Sabtu, 28 Agustus 2021

Browse: Home / / Hadis sebagai Sumber Hukum

Hadis sebagai Sumber Hukum

 Hadis sebagai Sumber Hukum

 

Hadis adalah segala sesuatu yang berasal atau disandarkan dari Rasulullah, baik ucapan, perbuatan atau ketetapan nabi terhadap suatu persoalan. Termasuk pula riwayat tentang sifat bentuk tubuh beliau atau ahklak beliau. 

Macam-Macam Hadis
Hadis qauliyah, Hadis fi’liyah, Hadis Taqririyah. 

Dilihat dari segi periwayatannya, Hadis terbagi kepada : Hadis Mutawatir, Hadis masyhur (ada pendapat: hadis masyhur bagian dari hadis ahad, karena tidak sampai derajat mutawatir) dan Hadis Ahad. 

Hadis Ahad Dilihat dari segi kualitasnya :

Jumat, 27 Agustus 2021

Browse: Home / / Alquran sebagai Sumber Hukum

Alquran sebagai Sumber Hukum

Alquran sebagai Sumber Hukum

 

Alquran adalah Kalam Allah yang tersusun dari al-Fatihah sampai an-Nas dan diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril untuk disampaikan kepada seluruh manusia serta bagi yang mempelajarinya juga dipandang sebagai ibadah. Hukum-hukum dalam Alquran : Hukum-hukum I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan Hukum-hukum Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlak Hukum-hukum Amaliyah, hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah ini ada dua: Mengenai Ibadah dan Mengenai muamalah dalam arti yang luas.

Strategi Alquran dalam menetapkan hukum

Kamis, 26 Agustus 2021

Browse: Home / / Perbedaan Makna Sumber, Metode dan Dalil

Perbedaan Makna Sumber, Metode dan Dalil

Perbedaan Makna Sumber, Metode dan Dalil
 

Lafal “sumber“ dalam bahasa Arab disebut mashdar (مصدر ج مصادر) yaitu suatu wadah atau yang darinya dapat ditemukan atau ditimba sebuah atau beberapa norma hukum. 
Berarti lafal “sumber” hanya digunakan untuk al-Qur’an dan Hadis/Sunnah, karena hanya dari keduanya dapat hukum syara’. Hukum syara itu sendiri adalah hukum Islam atau fiqh yang merupakan kumpulan hukum berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik terkait dengan yang wajib, sunnah, haram, makruh atau mubah. Alquran dan Hadis disebut sebagai sumber hukum Islam karena dari keduanya digali berbagai permasalahan hukum dan segala permasalahan bersandar serta berdasar pada keduanya.

Rabu, 25 Agustus 2021

Browse: Home / / Hakim, Mahkum Fih dan Mahkum ‘Alaih

Hakim, Mahkum Fih dan Mahkum ‘Alaih

 Hakim, Mahkum Fih dan Mahkum ‘Alaih

Hakim
Secara etimologi hakim diartikan : “pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum.” arti lainnya : “yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan dan menyingkapkan hukum.” Hakim merupakan persoalan yang mendasar dalam ilmu ushul fikih, khususnya siapa pembuat hukum sebenarnya dan penentu baik buruknya suatu persoalan. Para pakar ushul sepakat bahwa yang membuat hukum adalah Allah [syari’]. Karena itu tidak ada hukum dalam Islam kecuali bersumber dari Allah baik berkaitan dengan hukum taklifi ataupun wadh’i.

Selasa, 24 Agustus 2021

Browse: Home / / Konsep Kesaksian Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama Islam

Konsep Kesaksian Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama Islam

Konsep Kesaksian Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama Islam. Buku ini awalnya adalah hasil penelitian. Penelitian ini dilatarbelakangi karena Hukum Acara Peradilan Agama menyamakan status kesaksian laki-laki dan perempuan, sementara yang dipahami dari Alquran status kesaksian tersebut berbeda. Oleh karena itu fokus yang diteliti adalah status kesaksian laki-laki dan perempuan dalam Alquran dan hukum acara Peradilan Agama, titik temu di antara keduanya, dan perspektif mashlahah terhadap kesaksian laki-laki dan perempuan dalam Hukum Acara Perdata. Bahan penelitian legal research ini digali dari bahan primer, sekunder dan tersier yang kemudian dikaji melalui pendekatan tahlili, maudhu‘i dan ushul fikih serta harmonisasi. 

Kedudukan saksi dalam Alquran adalah sebagai rukun dan mesti berjumlah dua orang laki-laki. Apabila saksinya perempuan maka

Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger