Jumat, 06 Agustus 2021

Browse: Home / / Fiqh Elektronik: KTP Online sebuah Tawaran

Fiqh Elektronik: KTP Online sebuah Tawaran

Fiqh Elektronik: KTP Online sebuah Tawaran. KTP online hanyalah catatan singkat identitas seseorang, namun apabila dikaji lebih lanjut KTP online tidak hanya sebatas yang demikian, melainkan dengan multi guna dan multi fungsi yang melekat padanya baik eksistensinya sebagai media koordinasi data kependudukan antar instansi, multi guna dan multi fungsinya di bidang perkawinan, bidang sensus kependudukan [pekerjaan, pendidikan dan sebagainya], bidang politik, atau di bidang ekonomi sebenarnya telah menunjukkan bahwa KTP online pembawa kemaslahatan dan kebaikan. KTP online memiliki nilai yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain melalui jaringan elektronik secara online. KTP online juga memperbaiki kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi dan transparansi kerja, serta dapat membantu meningkatkan kualitas etos kerja aparat pemerintah.

Mashlahah mursalah juga memandang bahwa kemaslahatan yang dibawa KTP online [fiqh] bersifat pasti [bukan perkiraan atau khayalan], membawa kebaikan untuk seluruh penduduk Indonesia [menyeluruh], dapat diterima akal sehat dan tidak bertentangan dengan nas-nas, bahkan melalui teknik induktif kemaslahatan-kemaslahatan tersebut mendapatkan dukungan dari beberapa nas. la juga dipandang sebagai penolak atau setidaknya dapat mengurangi kemudaratan-kemudaratan sistem administrasi kependudukan [KTP manual] yang telah dialami selama ini.

Jika tertarik dengan artikel ini, silakan download Fiqh Elektronik: KTP Online sebuah Tawaran. 

Artikel ini juga terindek di google scholar. Klik Fiqh Elektronik: KTP Online sebuah Tawaran. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih


Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger