Persoalannya adalah berkaitan dengan kualitas sumber daya petugas operasional dan fasilitas infrastruktur yang menjadi kebutuhan e-gov masih relatif rendah. Pentingnya perhatian pemerintah terhadap implementasi e-gov ini, karena menurut al-mashlahah al-mursalah e-gov sebagai media publikasi informasi, forum interaksi dan transaksi, dipandang mengandung pelbagai kemaslahatan. Kemaslahatan tersebut bersifat primer [dharuriyyah], kemaslahatannya pasti [qath'i] ada, mengayomi kepentingan semua kalangan [kully], dapat diterima akal sehat [ma'qul] dan bukan bersifat khayalan serta tidak bertentangan dengan nas dan ijmak. Bahkan asas-asas pemerintahan yang layak [algemene beginselen van behoorlijk bestuur] pun dapat diwujudkan melalui e-gov. Dalam kondisi seperti ini, e-gov juga patut disebut sebagai fath adz-dzari’ah [media] yang mesti diterapkan dalam kehidupan nyata. Sebaliknya, apabila proses dan hasil [natijah] implementasi e-gov ditemukan pelbagai indikasi penyimpangan dari ukuran standar mashlahah dan tujuan awal, maka e-gov merupakan kegiatan yang dilarang bahkan haram [sadd adz-dzari’ah] diimplementasikan.
Jika tertarik dengan artikel ini, silakan download klik FIKIH GOOD GOVERNANCE (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah)
Artikel ini juga terindek di google scholar. Klik FIKIH GOOD GOVERNANCE (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih