Selasa, 10 Agustus 2021

Browse: Home / / Fikih Good Governance (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah)

Fikih Good Governance (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah)

Fikih Good Governance (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah). Salah satu motivasi penelitian ini adalah menanggapi kecenderungan masyarakat modern yang semakin memanfaatkan kemajuan teknologi di pelbagai bidang termasuk dalam birokrasi pemerintahan. Tujuan penelitian ini mengkaji eksistensi dan status hukum e-government [e-gov] dalam nalar mashlahah. Penelitian normatif [doktrin] dalam hukum Islam [fikih] ini dikaji dari bahan-bahan primer, sekunder, dan tertier yang disajikan melalui metode induksi dan deduksi dengan model pendekatan kontekstual. Analisis dilakukan menggunakan metode content analysis dan thariqah al-ma'nawiyah yang didukung dari teori adaptabilitas-partisipatoris. E-gov merupakan persoalan kontemporer yang dilihat dari ushul fikih termasuk dalam kajian mahkum fih dan termasuk pula dalam kajian al-mashlahah al-mursalah. Kehadiran e-gov bertujuan meningkatkan efektivitas etos kerja pemerintah memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat Indonesia. Pelbagai manfaat pun dapat diperoleh bahkan dapat dibuktikan secara empiris melalui implementasi e-gov.

Persoalannya adalah berkaitan dengan kualitas sumber daya petugas operasional dan fasilitas infrastruktur yang menjadi kebutuhan e-gov masih relatif rendah. Pentingnya perhatian pemerintah terhadap implementasi e-gov ini, karena menurut al-mashlahah al-mursalah e-gov sebagai media publikasi informasi, forum interaksi dan transaksi, dipandang mengandung pelbagai kemaslahatan. Kemaslahatan tersebut bersifat primer [dharuriyyah], kemaslahatannya pasti [qath'i] ada, mengayomi kepentingan semua kalangan [kully], dapat diterima akal sehat [ma'qul] dan bukan bersifat khayalan serta tidak bertentangan dengan nas dan ijmak. Bahkan asas-asas pemerintahan yang layak [algemene beginselen van behoorlijk bestuur] pun dapat diwujudkan melalui e-gov. Dalam kondisi seperti ini, e-gov juga patut disebut sebagai fath adz-dzari’ah [media] yang mesti diterapkan dalam kehidupan nyata. Sebaliknya, apabila proses dan hasil [natijah] implementasi e-gov ditemukan pelbagai indikasi penyimpangan dari ukuran standar mashlahah dan tujuan awal, maka e-gov merupakan kegiatan yang dilarang bahkan haram [sadd adz-dzari’ah] diimplementasikan.

Jika tertarik dengan artikel ini, silakan download klik FIKIH GOOD GOVERNANCE (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah)

Artikel ini juga terindek di google scholar. Klik FIKIH GOOD GOVERNANCE (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih


Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger