Kamis, 12 Agustus 2021

Browse: Home / / Paradigma Fikih Aspiratif (Demonstrasi dalam Nalar Dzari'ah)

Paradigma Fikih Aspiratif (Demonstrasi dalam Nalar Dzari'ah)

Paradigma Fikih Aspiratif (Demonstrasi dalam Nalar Dzari'ah). Sampai saat ini ada beberapa pendapat dalam menanggapi status hukum demonstrasi. Ada yang meragukannya sebagai pembawa solusi, ada pula mengharamkannya secara total dan ada pula mewajibkannya. Menurut nalar Dzari'ah, status hukum demonstrasi tidak dapat ditotalkan seperti pada ketiga pendapat di atas, sebab demonstrasi yang berfungsi media [Dzari'ah] memiliki dua kemungkinan yang dapat mengantarkan kepada kemaslahatan dan dapat pula mengantarkan kepada kemudaratan. 

Demonstrasi dalam kemungkinan pertama disebut fath adz-Dzari'ah [boleh bahkan wajib] dan dalam kemungkinan kedua disebut

sebagai sadd adz-Dzari'ah [dilarang bahkan haram]. Demonstrasi dalam kategori fath adz-Dzari'ah bertujuan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar yang dilakukan secara damai, etis, akademis-metodis-logis dan diiringi dengan argumentasi yang kuat serta berkualitas untuk mencapai kemaslahatan universal. Mewujudkan demonstrasi yang berkualitas, para demonstran mesti menguasai dan mengetahui materi dan latar belakang atau faktor-faktor terjadinya demonstrasi serta memperhatikan kembali tujuan dan proses gerakan demonstrasi tersebut. Selain itu kredibilitas kemaslahatan yang dikandung demonstrasi mesti termasuk persoalan yang primer [dharuriyah], pasti [qath'i], tidak termasuk khayalan, diterima akal sehat [ma'qul], untuk kepentingan universal [kulli], tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan nas dan ijma'. Sebaliknya, meskipun awalnya bertujuan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tetapi dilakukan tidak secara damai dan etis, dilakukan secara anarkis dengan cara  merusak fasilitas umum dan pribadi yang justru banyak orang mengambil manfaat dari pengrusakan tersebut, bahasa yang digunakan tidak akademis-metodis-logis, argumentatif dan berkualitas, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain, maka tindakan ini termasuk dalam kategori sadd adz-Dzari'ah yang diharamkan dalam Islam. Alasannya, karena menimbulkan kemudaratan yang sangat besar baik kepada para demonstran sendiri, citra agama atau negara.

Jika tertarik dengan artikel ini, silakan download Paradigma Fikih Aspiratif (Demonstrasi dalam Nalar Dzari'ah)

Artikel ini juga terindek di google scholar, klik Paradigma Fikih Aspiratif (Demonstrasi dalam Nalar Dzari'ah) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih


Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger