Lafal “dalil” (دليل ج أدلة) berarti sesuatu yang dapat menunjuki. Maksudnya menunjuki jalan atau memberikan jalan atau sebagai jalan untuk sampai pada sesuatu. Bila dihubungkan dengan kata hukum atau al-adillah asy-syar’iyyah berarti sesuatu yang memberi petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan hukum Allah Karena sebagai petunjuk, lafal “dalil” ini dapat digunakan untuk al-Quran dan sunnah Juga digunakan untuk ijma, dan qiyas, istihsan, mashlahah, ‘urf, istishab, qaul shahabi, syar’u man qablana, maqashid syariah dan kaidah-kaidah lughawiyyah. Semua itu karena dalil ini berfungsi untuk menuntun untuk menemukan hukum Allah dan menetapkannya sebagai fiqh. Berarti, lafal “dalil” (دليل ج أدلة) disamping berfungsi sebagai sumber juga berfungsi sebagai metode (منهج | طريقة).
Bagi yang tertarik dengan artikel yang ada di power point ini, silakan download di link ini Perbedaan Makna Sumber, Metode dan Dalil atau jika ingin langsung dapat filenya silakan klik link ini Perbedaan Makna Sumber, Metode dan Dalil.
Video tentang materi ini dapat disaksikan di channel YouTube kami Perbedaan Makna Sumber, Metode dan Dalil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih