Sabtu, 14 Agustus 2021

Browse: Home / / Realitas Akad NIkah Ulang dalam Timbangan Nalar Ushul Fikih

Realitas Akad NIkah Ulang dalam Timbangan Nalar Ushul Fikih

Realitas Akad NIkah Ulang dalam Timbangan Nalar Ushul Fikih. Fakta akad nikah ulang dilakukan sebagian suami isteri yang tercatat sebagai pasangan sah dan belum pernah bercerai dalam berbagai bentuk cukup menarik diteliti. Fokus utamanya mengkaji proses pelaksanaan akad nikah ulang di Kota Palangka Raya, faktor-faktor dilakukannya akad tersebut, nalar hukum yang digunakan dan kehidupan rumah tangga pelaku setelah melakukan akad ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan psikologis, antropologi keagamaan dan ushul fikih. Data-data digali dari 6 pelaku akad nikah ulang [teknik snowball] dan dari 2 penghulu resmi serta 1 penghulu tidak resmi merangkap "ahli" supranatural yang terindikasi pernah atau terbiasa menikahkan dalam bentuk akad nikah ulang. Semuanya dianalisis melalui metode mashlahah dan dzari'ah serta kaidah-kaidah fikih. 

Pelaksanaan akad nikah ulang tampak bersesuaian dengan ketentuan hukum perkawinan Islam. Permasalahannya,

ketika melakukan akad ini pasangan suami isteri masih dalam ikatan yang sah dan tidak pernah bercerai dalam berbagai bentuk perceraian. Dilakukannya akad ini karena di antara pelaku ada yang merasa pernah mengucapkan kata talak kepada isterinya yang sebenarnya dipandang tidak terjadi selama diucapkan di luar Pengadilan Agama. Ada pula termotivasi petuah "ahli" supranatural bahwa akad nikah ulang dapat memperbaiki kehidupan finansial dan meningkatkan kepercayaan diri sebagai suami serta manfaat lainnya yang sebenarnya berdampak pada psikologis dan pemikiran. Akad ini juga terkesan mengabaikan beberapa perbuatan hukum terutama prosedur talak yang mesti dilakukan di peradilan agama yang dalamnya ada hukum idah dan rujuk serta prosedur akad nikah yang tidak diregistrasikan di KUA beserta kriteria-kriteria yang mengharuskan akad nikah baru. 

Dalam perspektif mashlahah akad nikah ulang lebih banyak mendatangkan kemudaratan daripada kemaslahatan bahkan termasuk kategori mashlahah al-mulghah karena para pelaku akad nikah ulang setelah sekian lama belum merasakan manfaat yang dijanjikan, bahkan ada pula yang telah bercerai, sehingga dalam perspektif dzari'ah pun akad nikah ulang termasuk kategori sadd adz-dzari'ah atau diharamkan.

Jika tertarik dengan artikel ini, silakan download Realitas Akad NIkah Ulang dalam Timbangan Nalar Ushul Fikih

Artikel ini juga terindek di google scholar, kilk Realitas Akad NIkah Ulang dalam Timbangan Nalar Ushul Fikih

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih


Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger