Kamis, 19 Agustus 2021

Browse: Home / / Poligami Perspektif Ulama Banjar

Poligami Perspektif Ulama Banjar

Poligami Perspektif Ulama Banjar. Tulisan ini berupaya mengkaji pendapat ulama Banjar dan metode hukum yang digunakan dalam menanggapi poligami. Ulama Banjar yang dapat ditemui sesuai dengan kriteria berjumlah sembilan orang. Kajian ini menemukan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama Banjar. Ada beberapa ulama Banjar yang menerima poligami, sebagian kecil di antaranya ada yang terkesan tidak terlalu menekankan pada persyaratan bahkan terlihat cukup longgar dan sebagian besar dari yang menerima poligami menekankan pada persyaratan yang cukup ketat bahkan sangat ketat. Namun ada juga di antara ulama Banjar yang terkesan menolak pemberlakuan poligami –termasuk sebagian ulama yang menerima poligami dengan berbagai persyaratan ketat cenderung menolak poligami- karena berbagai pertimbangan dan melihat pada kondisi-kondisi di zaman sekarang. Kendatipun keinginan berpoligami itu masih bisa ditolerir, disyaratkan dalam kondisi darurat. 

Perbedaan yang terjadi di antara ulama Banjar, tentu tidak terlepas dari perbedaan metode hukum yang digunakan. Metode hukum sebagian kecil ulama Banjar yang menerima poligami khususnya yang terkesan tidak terlalu menekankan pada persyaratan tampaknya lebih banyak berpegang pada teks nas dan kurang memfokuskan pada kenyataan poligami yang terjadi pada masyarakat. Gaya berpikir dalam menetapkan hukum seperti yang digambarkan di atas tampaknya lebih mendekati metode tekstual deduktif. Metode hukum ulama Banjar yang menerima poligami dengan persyaratan yang ketat tampaknya hampir tidak berbeda dengan metode hukum ulama Banjar yang terkesan menolak poligami. Gaya berpikir ulama ini tampaknya berpijak pada dasar yang sama yaitu kemaslahatan dan kemudaratan. Kendatipun terdapat perbedaan itu pun hanya pada penggunaan masing-masing kemaslahatan dan kemudaratan yang ditentukan. Ada di antaranya masih memberikan ruang dengan tetap menekankan pada syarat kelayakan untuk berpoligami dan ancaman dosa bagi yang melanggarnya serta tetap menjaga kemaslahatan seluruh keluarga. Namun justru karena kemudaratan itu ada juga yang cenderung menolak poligami diberlakukan di zaman sekarang. 

Ulama Banjar dalam kategori menerima poligami dengan persyaratan yang ketat dan yang terkesan menolak poligami secara umum menjelaskan bahwa poligami di zaman sekarang (orang-orang yang melakukan praktik tersebut) cenderung banyak mendatangkan kemudaratan daripada kemaslahatan. Hal yang pasti adalah lebih banyak menyengsarakan istri baik fisik atau pun psikis serta termasuk pula dampaknya pada anak-anak. Dalam kehidupan sehari-hari secara otomatis suami tidak pernah lepas dari dusta, sementara perilaku istri muda biasanya tidak sebaik pelayanan, perlakuan dan penerimaan istri tua. 

Ulama Banjar ini pun berpesan walaupun memiliki kemampuan yang cukup tetapi dengan banyaknya kemudaratan yang akan dialami, maka berdasarkan kaidah fikih “درء المفاسد مقدّم على جلب المصالح” mereka menegaskan poligami lebih baik ditinggalkan atau jangan berpoligami, karena termasuk perbuatan yang membuang-membuang waktu kecuali dalam keadaan darurat. Disebut demikian karena hidup hanya dihabiskan untuk mengurusi keluarga yang masing-masing memiliki kepentingan, meredam agar tidak terjadinya konflik dan akhirnya aturan-aturan Allah pun cenderung akan terlanggar. Sebagian besar ulama Banjar akhirnya bersikap apabila tidak merasa yakin dapat melakukan syarat-syarat yang ditentukan maka haram berpoligami.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, beberapa ulama Banjar mendasarkan pemikirannya pada kemaslahatan dan kemudaratan. Dua hal ini merupakan inti dari metode al-istihsan dan al-mashlahah. Namun berkaitan dengan poligami yang memiliki dasar langsung dari al-Qur’an dan hubungannya dengan zaman sekarang, tampaknya metode penetapan hukum yang digunakan ulama Banjar lebih dekat pada metode al-istihsan dan didukung metode al-dzari‘ah.

Jika tertarik dengan artikel ini, silakan download Poligami Perspektif Ulama Banjar

Artikel ini juga terindek di google scholar. Klik link Poligami Perspektif Ulama Banjar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih


Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger