Minggu, 22 Agustus 2021

Browse: Home / / Pemikiran Fikih Muhammad Asywadie Syukur

Pemikiran Fikih Muhammad Asywadie Syukur


Pemikiran Fikih Muhammad Asywadie Syukur. Artikel ini berupaya mengkaji pendapat, metode dan tipologi Asywadie Syukur sebagai seorang ulama, akademisi dan sekaligus politisi yang dipastikan dengan kedudukan ini ia memiliki kontribusi cukup besar untuk kemajuan Islam. Salah satunya adalah pendapat-pendapatnya yang cukup banyak dan beragam di bidang fikih. Pendapat-pendapat ini tidak hanya terkait persoalan klasik tetapi juga persoalan kontemporer dan bahkan yang masih menjadi polemik di masyarakat. Namun apa pun pendapat tersebut, tentu dihasilkan melalui proses metodologis baik menggunakan metode qauli atau pun metode manhaji. Dari proses inilah membuat Asywadie Syukur tidak terikat hanya pada satu mazhab tetapi terbuka pula pada mazhab yang lain. Namun karena referensi yang digunakan lebih dominan ke mazhab Syafi‘i, kecenderungan fikih pun identik ke mazhab Syâfi‘i dengan tipologi tradisionalisme sekaligus neo-tradisionalisme bermazhab. Di sisi lain Asywadie Syukur juga bermanhaj pada teori-teori kemaslahatan sehingga jika dikembalikan pada teori besar tipologi, disamping masuk dalam tipologi tradisionalisme ia juga masuk dalam tipologi modernisme.

Pendapat-pendapat yang dikemukakan Asywadie Syukur khususnya dalam tulisan ini sebenarnya adalah persoalan-persoalan yang pernah difatwakan para ulama sebelumnya termasuk pula pada persoalan lokalitas. Namun demikian, ciri khas Asywadie Syukur tetap terlihat ketika ia mengemukakan pendapat-pendapat ulama sebelumnya baik dalam memberikan dukungan atau ketika ia mengkritik atau tidak menyetujui suatu pemikiran. Ia selalu menyertakan argumentasi yang berlandaskan dalil dan keilmuan dalam ushul fikih. Inilah yang menjadi ciri khas Asywadie Syukur dalam menanggapi suatu persoalan hukum. 

Dalam menanggapi suatu persoalan hukum, pertama kali yang dilakukannya adalah kembali pada al-Qur’an sebagai dasar membangun pemikiran yang selanjutnya menggunakan hadis Nabi sebagai pendukung dan penguat. Setelah menggunakan kedua sumber ini, Asywadie Syukur menggunakan metode qauli. Namun tidak cukup hanya sampai di sini, ia juga menyertai kajiannya dengan metode manhaji.  Beberapa metode manhaji yang digunakan Asywadie Syukur adalah metode muqaranah, tarjih, takhyir dan kaidah-kaidah ushuli baik lughawiyah atau pun ma‘nawiyah seperti qiyas, istihsan, ‘urf, mashlahah dan maqashid al-syari‘ah. Di samping itu, Asywadie Syukur juga menggunakan kaidah-kaidah fikih untuk mendukung hasil kajiannya.  

Jika dilihat dari kecenderungan bermazhab, Asywadie Syukur sepertinya mengikuti mazhab Syâfi‘i walaupun tampak juga terbuka terhadap mazhab yang lain. Dilihat dari kecenderungan pola pikir tampaknya Asywadie Syukur berada pada tipologi neo-tradisionalisme bermazhab yaitu berpegang pada beberapa mazhab fikih. Namun pengamalan fikih kesehariannya ia lebih cenderung berada pada tipologi tradisionalisme bermazhab yakni berpegang pada satu mazhab fikih yakni mazhab Syâfi‘i. Di samping itu ia juga memiliki pola pikir yang berorientasi pada teori-teori kemaslahatan yang termasuk dalam tipologi modernisme. Jika dilihat dari gaya Asywadie Syukur dalam menetapkan hukum Islam, posisi Asywadie Syukur tampaknya lebih cenderung sebagai mujtahid tarjihi.

Ingin mengetahui apa saja pendapat Asyawdie Syukur, silakan download artikel ini dengan cara klik link Pemikiran Fikih Muhammad Asywadie Syukur.

Artikel ini juga terindek di google scholar. Klik Pemikiran Fikih Muhammad Asywadie Syukur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih


Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger