Senin, 02 Agustus 2021

Browse: Home / / Memposisikan Kembali Syar'u Man Qablana sebagai Instibath Hukum Islam

Memposisikan Kembali Syar'u Man Qablana sebagai Instibath Hukum Islam

Beranjak dari hampir punahnya Syar’u man Qablana dalam metodologi hukum Islam karena dianggap tidak banyak memberikan kontribusi dalam wacana pemikiran hukum Islam, maka tulisan ini berusaha mengkaji dan memposisikan kembali eksistensi Syar’u man Qablana di zaman sekarang.

Syar’u man Qablana merupakan syari’at para nabi terdahulu sebelum adanya syari'at Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Ada beberapa pandangan dalam memahami Syar’u man Qablana baik sebagai pembatas (takhshis), nasikh dan bahkan sebagai metode terutama berkaitan dengan keberlakuan syari’at terdahulu di masa sekarang. Syar’u man Qablana bisa memberikan kontribusi dalam penggalian hukum Islam, jika ia dikontekstualisasikan dengan perkembangan pemikiran zaman sekarang,

tentunya semuanya itu berdiri di atas kemaslahatan umat muslim secara keseluruhan dan ditopang oleh pemahaman terhadap maqashid al-syari’ah. Aplikasi dari kontekstualisasi Syar’u man Qablana adalah dengan cara memposisikan kembali Syar’u man Qablana sebagai sebuah metode dengan teknik bahwa syariat Islam di masa Nabi Muhammad dipandang sebagai Syar’u man Qablana bagi umat muslim yang hidup di zaman sekarang. Di antara ketentuan syariat tersebut ada yang masih berlaku, ada pula yang tidak berlaku. Upaya ini dilakukan tidak dengan cara mengganti teks-teks normatif, melainkan hukum yang terkandung dalam teks normatif tersebut dikontekstualisasikan dengan kondisi zaman sekarang.

Tertarik dengan artikel ini, silakan download dengan cara klik Memposisikan Kembali Syar'u Man Qablana sebagai Instibath Hukum Islam 

Artikel ini juga terindek di google scholar kami, klik Memposisikan Kembali Syar'u Man Qablana sebagai Instibath Hukum Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat. Abdul Helim berharap anda dapat memberikan komentar, namun tolong agar menggunakan bahasa yang etis. Terima kasih


Diedit Kembali Oleh abdulhelim.blogspot.com 2021 Weblog
|Template: Awesome Inc.|Diberdayakan Oleh : Blogger